Navigation


RSS : Articles / Comments


Aqiqoh

Aqiqoh

1.Ta'rif Aqiqoh.

Aqiqah berasal dari kalimat aqqa ya’uqqu uquqon yang berarti durhaka berani, menentang. berpaling dari nasehat menyobek dan memutus hubungan. Sebagaimana kalimat uququl walidain yang berarti berani melarwan perintah orangtua. Oleh karena itu Rasutullah lebih senang ketika menyebut prosesi tersebut dengan menggunakan kalimat nasikah dari pada aqiqoh. Dari Amr bin Syuaib. Rasulullah bersabda:

لا يحب الله العقوق: من ولد له ولد فأحب ان ينسك عنه فالينسك عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة. رواه أبو داود

"Allah tidak menyenangi al uquq. Barang siapa terlahirkan baginya seorang bayi kemudian ingin bernusuk maka lakukanlah nasikah. Yaitu bagi bayi lelaki dua kambing dan bagi perempuan satu kambing.(HR. Abu Daud) lihat Sunan Abu, Daud III / 107 hadits No. 2842.

Sedang menurut istilah ada banyak arti dari aqiqah : Pcrtama, Kambing yang disembelih pada hari ke tuiuh dari kelahiran si bayi. Kedua, Durhaka pada orang tua. Ketiga, jambul bayi atau rambut yang ada pada bagian depan kepala

2. Hukum Aqiqoh.

Sudah menjadi kebiasaan pada masa jahiliyah bahwa bagi siapa saja orang tua yang melahirkan seorang bayi maka ia harus menyembelih seekor karnbing. lalu darahnya dioleskan pada kepala si bayi sebagai wujud persembahan, atau ungkapan terima kasih pada Tuhan yang Maha Pencipta. Namun setelah Allah ta'ala mengutus seorang Rasul dengan membawa Syariat Islam, kebiasaan jahiliyah. tersebut dikikis habis dan oleh Rasulullah dirubah menjadi aqiqah. Seperti yang hadist yang diriwayatkan oleh Buraidah Al Islami ia berkata :

“ Pada masa jahiliyah, apabila salah satu dari kita melahirkan seorang bayi . maka kita menyembelih kambing lalu darahnya kita oleskan pada kepala si bayi. Namun setelah Allah nrenurunkan agama islam, (kebiasaan tersebut) kita tinggalkan dan merubahnya dengan menyembelih kambing kemudian kita mencukur rambut si bayi dan mengolesinya dengan minyak ja faran". (HR. Abu Daud) lihat Sunan Abi Daud III /107 hadits No. 2843.

Imam As Syafi'i dan mayoariritas para ulama' berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Meskipun dalam pelaksanaannya tersebut dirasa membebani atau memberatkan bagi kedua orang tua. Adapun Imaam lbnu Hazm, Al lais dan Daud Ad Dhahiri mengatakan bahwa aqiqoh hukumnya wajib.

Di masa Rasulullah dan para sahabat, mereka selalu melakukan aqiqah pada anak-anak dan cucu-cucu mereka, seperti hadits vang telah diriwayatkan oleh Ashabus Sunan bahwa Rasulullah melakukan aqiqah untuk cucunya Hasan dan Husain dengan dua kambing.

Adapun sesuatu yang berkaitan dengan aqiqah dari sisi persyaratan dan teknis penyembelihan, sama seperti hewan kurban yaitu hewannya harus sehat, tidak boleh cacat, harus powel (berumur setahun atau lebih), gemuk, dan juga dalam sisi cara pcmbagian daging, hanya saja dalam aqiqah tidak diperkenankan adanya berserikat atau urunan.

3. Keutamaan Aqiqoh

Aqiqah mgmpunyai beberapa keutamaan di antaranya adalah :

l. Anak akan menjadi milik yang sah bagi orang tua, seperti hadits Rasulullah,” Setiap bayi akan

tergadaikan oleh aqiqohnya, (sebagai tebusannya adalah) menyembelih kambing pada hari ke tujuh lalu dicukur rambutnya. serta diberinya nama ”. (HR.Ashabus Sunan)

2. Menjadikan anak kebal penyakit. seperti hadits Rasulullah,

مع الغلام عقيقته, فأهزقوا عليه دما وأميطوا عنه الأذى.

"setiap bayi berhak untuk diaqiqahi, (karena itu) sembelihlah kambing untuknya dan hilangkan penyakit darinya” (HR. Bukhori) Lihat Shahih Bukhori III / 304

3. Kelak di akhirat, anak akan bisa memberi syafaat bagi kedua orang tua, demikian yang telah dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal dan Atha'.

4. Penyembelihan

a.Jenis Binatang yang Boleh Disembelih

Hewan yang boleh disembelih untuk aqiqah adalah kambing. Bagi anak laki-laki dua kambing sedangkan untuk anak perempuan satu kambing, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Hafshah binti Abdur Rahman sesungguhnya Aisyah ra Berkata:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرهم عن الغلام شتان مكافئتان وعن الجارية شاة. رواه الترمذي وابو داود

"sesungguhnya Rasulullah shallahu alaihi wasallam memerintahkan ke pada para sohabat (untuk melakukan aqiqoh), bagi bayi laki-laki dua kambing yang ada kesamaan dan bagi bayi perempuan cukup satu kambing". (HR. Turmudzi dan Abu Daud) lihat Sunan Turmudzi IV/81 hadits No. l513

Apabila tidak ditemukan dua kambing atau tidak ada kemampuan bagi orang tua untuk menyembelih dua kambing, maka boleh dengan hanya satu kambing. sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah di saat mengaqiqohi cucu beliau yaitu Hasan dan Husain. Seperri hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu thalib ia berkata :

عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن بشات

'' Rusululloh melakukan aqiqah untuk cucunya yang bernama Hasan dcngun satu kambaing". (HR. Turmudzi) lihat Sunan Turmudzi lV/84. Hadits No. 1519.

b. Do'a yang dibaca ketika sedang menyembelih

Pada waktu pelaksanaan penyembelihan ada do'a yang harus dibaca sebagaimana yang telah diaiarkan oleh Rasulullah seperti hadits yang diriwayatkan oleh yahya bin Said dari umaroh dari Aisyah ia berkata. bersabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam:

إذبحوا على إسمه فقولوا " بسم الله اللهم لك وإليك هذا عقيقة فلان.

" sembelihlah (hewannya) dengan menyertakan nama si bayi. "Dengan metryebut asma Allah, ya allah hanya kepadamu dan hanya dari-Mu, ku persembahkan aqiqohnya fulan”. Berkata Ibnu Mundzir. "Do'a seperti itu sangatlah baik namun bila seseorang niat tanpa disertai ungkapan, maka hal itu juga dianggap sah ".

c. Waktu Penyembelihan

Aqiqoh sebaiknya dilaksanakan pada hari ke tujuh dari hari kelahiran, jika tidak, maka boleh pada hari ke empat belas atau hari ke dua puluh satu dari kelahirannya, apabila tidak bisa melaksanakan pada waktu-waktu tersebut, maka diperbolehkan melakukan aqiqah kapan saja ia mampu untuk melaksanakanya, oleh para ulama' aqiqoh tersebut dinamakan aqiqah qadha'.

cara menghitung hari aqiqoh adalah sehari setelah kelahiran si bayi demikian yang dilakukan oleh Imam As Svaf i. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa penghitungannya dimulai dari hari kelahirannya.

Imam Ahmad berpendapat bahwa diperbolehkan mengumpulkan aqiqah dengan kurban bila pelaksanakan aqiqah bertepatan pada hari-hari kurban yaitu 10, 11, 12, 13 DzulHijah. Hal ini berdasarkan pada diperbolehkannya mengumpulkan mandi jum'at dan mandi hari raya atau sholat jum'at dan sholat ied, bila waktu pelaksaaannya bersamaan dalam satu hari.

d. Pembagian Daging

Daging kambing yang sudah disembelih boleh dibagikan dalam keadaan masih mentah atau sudah dimasak, selanjutnya disedekahkan kepada kaum fakir miskin terdekat, bila tidak dijumpai fakir miskin pada tetangga terdekat maka diperbolehkan mengirimnya pada satu kampung atau daerah yang membutuhkannya. Namun jika dibagikan dalam keadaan

sudah matang, maka hal itu menjadi lebih baik, karena akan memudahkan untuk mengkonsumsinya dan juga akan mengurangi kelelahannya saat memasaknya.

Bagi keluarga atau shahibul hajjah boleh, memakan daging aqiqoh asalkan tidak melebihi sepertiga dari daging yang ada.

e. Cara Penyembelihan

Saat menyembelih kambing diusahakan tidak memotong tulang-tulangnya kecuali pada bagian pergelangan. Dari ja’far bin muhammad dari ayahnya sesungguhnuya Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda :

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال في العقيقة التي عقتها فاطمة عن الحسن والحسين, أن تبعثوا الى القابلة منها برجل وكلوا واطعموا ولا تكثروا منها عظاما.

“ sesungguhnya Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda tentang aqiqah, hendaknya kalian kirim ke kabilah melalui seorang lelaki, lalu makan dan bagilah serta jangan engkua pecah-pecah tulangnya ". (HR. Abu Daud) lihat Sunan Abu Daud II/609 hadits No. 400.

Hal tersebut di atas adalah dalam rangka agar nantinya sibayi akan tumbuh dengan sehat dan tulangnya menjadi kuat tidak mudah keropos, disamping itu akan menambah lezatnya makanan, dan juga menunjukkan kemuliaan dari si bayi serta tinggi dan luhurnya cita-citanya. lihat Tuhfah Al Maudud hal 55.

5. Pemberian Nama

Selayaknya bagi orang tua untuk memberi nama anak-anaknya dengan nama-nama yang bagus, karena sebuah nama akan berpengaruh pada psikologis seorang anak Dalam istilah agama Islam hal ini dinamakan tafa’ulan seperti mencari ilmu dan bertanam sebaiknya dirnulai pada hari rabo (bersemi),menikah sebaiknya pada harijum'at (berkumpul), shalat istisqa' dengan membalikkan surban atau sajadah, qunut nazilah dengan

rnembalik telapak tangan, begitu juga nama seseorang. Rasulullah pernah merubah nama sahabat yang bernama Khail (kuda) menjadi khair (baik), atau Abdus Syams (hamba matahari) menjadi Abdullah (hambah Allah), atau Asiyah (maksiat) menjadi jamilah (cantik). Rasulullah SAW bersabda:

إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء ابائكم فأحسنوا أسمائكم.

"sungguh pada hari qiyamat kalian akan dipangil sesuai namamu dan nama-nama bapakmu, oleh karena itu berilah nama yang baik bagi (anak-anakmu)” . (HR. Abu Daud) Lihat Abu Daud Hadits No. 4948 II/472.

Disebutkan dalam. hadits bahwa sebaik-baiknya nama adalah Abdullah dan Abdurahman atau nama para rnalaikat, para nabi, nama surat-surat Al Qur'an atau Asma'ul husna atau nama-nama yang mempunyai arti.

Dari Samurah bin Jundub sesunguhnya Rasulullah saw bersabda :

كل غلام رهينة بعقيقته, تذبحوا عنه يوم سابعه,ويحلق,ويسمى.

" Setiap bayi yang terlahir tergadaikan dengan aqiqohnya,berupa menembelih kambing baginya pada hari ketujuhh dari

Kelahirannya, lalu di cukur rambutnya kemudian di' berinya nama ”. (HR. Abu Daud) Lihat Abu Daud Hadits No. 2838 III / 106.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa pemberian nama pada bayi sebaiknya dilaksankan pada hari ke tuiuh dari hari kelahirannya hersamaan dengan pelaksanaan aqiqoh dan pencukuran rambut. Namun tidak menutup kemungkinan bila pemberian nama dilakukan sebelumnya, bersamaan atau setelah kelahiranya, karena Rasulullah juga pernah memberi nama putranya yaitu lbrahim pada malam kelahirannya dan juga membari nama putra Anas bin Malik saat setelah kelahiranya dengan nama Abdullah kemudian mentahniknya sekalian.

6. Mencukur Rambut dan Menimbangnya.

Kepala adalah tempat banyak syaraf yang sambung ke beribagai syaraf yang ada di sekujur tubuh manusia, karena itu dalam prosesi aqiqah, Rasulullah menganjurkan hendaknya pada hari pelaksanaan aqiqoh, rambut si bayi dicukur gundul supaya nantinya syaraf-syaraf yang ada di kepala, perkembangan otak serta kecerdasan si bayi bisa berkembang dengan normal dau sehat, lebih-lebil syaraf yang sambung langsung ke mata dan gigi, sehingga nantinya gigi akan tumbuh kuat dan mata akan menjadi tajam dan terang dalam penglihatannya.

Tidak hanya itu, setelah rambut bayi dicukur gundul, selanjutnya adalah rambut tersebut ditimbang seharga emas atau perak kemudian bersedekah kepada fakir miskin atau anak yatim, sebesar harga emas atau perak sebanyak timbangan rambut bayi yang telah dicukur, hal ini bertujuan agar kelak ketika tumbuh dewasa si bayi menjadi orang yang dermawan dan senang bersedekah. Rasulullah saw bersabda :

يا فاتمة! احلقي راسه وتصدقي بزينة شعره فضة على المساكن قال: فوزنته فكان وزنه درهما او بعض درهم رواه الترمذي

“ wahai Fatimah! Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah denganya seharga perak kepuda fakir miskin. Ali bin Abu Thalib berkata, " Lalu ia menimbangnya dan timbangannya seharga satu dirham atau kurang dari itu" (HR. Turmudzi) Lihat Sunan Turmudzi hadits No. 4951 IV/ 84.

Ada sesuatu yang perlu dihindari saat mencukur rambut si bayi adalah "Al Qoza’'' yaitu mencukur sebagian rambut bayi, karena hal ini merupakan bentuk pendhaliman dan ketidak adilan terhadap diri sendiri, oleh karena itu Rasulullah sangat membencinya. Dari abdullah bin Umar ia berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن القزع

" Rasulullah saw melarang untuk melakukan Qoza' (yaitu memotong sebagian rambut bayi dan membiarkan tumhuh sebagian rambut yang lain)"

Ada beberapa macam bentuk Qoza':

1. Memotong pada bagian tertentu dan membiarkan pada bagian yang lain.

2. Memotong rambut pada bagian tengah kepala dan membiarkannya pada bagian pinggir kepala.

3. Mernotong rambut pada bagian pinggir kepala dan membiarkannya pada bagian tengah kepala.

4. Memotong rambut pada bagian depan kepala dan pada bagian belakang kepala.

7. Adzan

Di antara sunnah-sunnah lain yang harus diperhatikan bagi orang tua saat kelahiran anak adalah mengadzani telingah bagian kanan dan menqamati telingah bagian kiri. Hal ini bertujuan :

Agar kalimat pertama yang didengar oleh bayi tatkala mengawali hidupnya di dunia adalah mendengarkan kalimat tauhid.

1. Menjaga perjanjian yang dulu pernah dilakukan antara manusia dengan Allah saat berada dalam alam Dzar. Sebagaimana firman Allah menyebutkan :

ألست بربكم قالوا بلى شهدنا

" Apakah ِِAku (Allah) Tuhanmu, mereka menjawab. Ya, kita semua bersaksi (bahwa Engkau Tuhan kami) '' QS. Surat ayat

2. Terjaga dari godaan atau gangguan ummus shibyan (syetan yang biasa menggoda anak-anak ). Hadits Rasulullah :

من ولد له ولد فأذن في أذنه اليمنى واقام في اليسرى لم تضره أم الصبيان

"Barang siapa yang melahirkan seorang bayi lalu mengadzani telingah kanan serta mengqamati telingah kiri, maka ia tidak akan diganggu oleh ummus shibyan". (HR. Ibnus Sunni) Lihat Fiqhus Sunnah III/281

8. Tohnik

Tahnik adalah melumat (jawa : memamah) kurma dengan ludah untuk dimasukkan ke rongga mulut bayi bagian atas. Hal ini dilakukan agar nantinya si bayi kelak seperti orang yang mentahniknya. Karena pada dasarnya ludah ada dua macam. pertama, Ludah yang membawa kemanfaatan dan keberkahan seperti ludahnya para salafus slalih', Ulama’, Kiyai dan para Tabib. Kedua, ludah Yang membawa kemadharatan dan sial ludahnya tukang sihir, syetan dan orang-orang jahat.

Untuk itu sebaiknya bagi orang tua mencari seorang ulama’ atau siapa saja yang dianggap punya kelebihan atau keistimewaan agar mau mentahnik si bayi, agar kelak ia bisa menjadi atau meniru seperti orang yang mentahniknya. Hal ini pernah dilakukan oleh abu Musa al asy’ari ra ia berkata:

لي غلام فأتيت به النبي فسماه ابراهيم فحنكه بتمرة ودعا له بالمركة ودفعه الي,وكان أكبرولد أبي موسى.رواه البخاري

'' Aku mempunyai bayi laki-laki, lalu membawanya menghadap rasulullah dan bayi tersebtut.oleh rasulullah diberi nama ibrahim, kemudian beliau menahniknya dengan kurma dan mendo’akanya dengan penuh keberkahan, Ibrahim adalah anak pertama musa ”. (HR' Bukhari) III/303. wallahu a’lam.

0 komentar: